Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum
Selasa, 22 Desember 2015 - 17:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.
Baca Juga :
Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing
"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.
Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.
"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.
Sah! Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Dilantik di Depan Prabowo
Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah dan janji Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2025 di Istana Negara.
VIVA.co.id
16 Desember 2024
Baca Juga :