Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum
Selasa, 22 Desember 2015 - 17:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.
Baca Juga :
Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno
"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.
Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.
Baca Juga :
Intip Profil Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina Baru Gantikan Nicke Widyawati
"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.
DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memilih calon pimpinan (Capim) KPK yang berasal dari lembaga penegak hukum.
VIVA.co.id
15 November 2024
Baca Juga :