Hanya 60 Persen Produk Sesuai Standar Nasional Indonesia
VIVA.co.id - Selama semester II-2015, Kementerian Perdagangan menemukan hanya 60 persen dari 295 produk yang sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, 40 persen lainnya tidak memenuhi SNI, misalnya produk bahan bangunan dan barang elektronik, seperti kipas angin dan mesin cuci.
Kementerian ini masih menemukan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan, seperti, produk-produk yang melanggar ketentuan SNI dan petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG).
"Sekitar 60 persen produk telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kementerian Perdagangan merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan," kata Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.
Thomas mengatakan ada 40 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam periode semester II tahun 2015, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG, dan 22 pelanggaran label bahasa Indonesia.
"Ada 33 produk, di antaranya yang masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat apakah sesuai dengan SNI," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan, para pelaku usaha berinisiatif memusnahkan produk-produknya yang tidak sesuai SNI.
"Kementerian Perdagangan mengapresiasi pelaku usaha yang sadar memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi konsumen," kata dia.
Pemusnahan seperti ini, dia menjelaskan, pernah dilakukan terhadap 222 produk air National Ataqua, INS International, FKM National Aqua, Lakoni tipe SP-127, dan 60.050 unit lampu swa-ballast merek Citylamp di Jakarta.