Percepat Penerbitan Perpres Insentif Pembanguan Kilang
Selasa, 22 Desember 2015 - 15:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id
- Pemerintah telah kembali mengeluarkan paket kebijakan jilid VIII, salah satunya adalah percepakatan pembangunan kilang minyak.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat penerbitan peraturan presiden (Perpres) insentif pembangunan kilang tersebut, agar nantinya insentif yang diberikan memiliki payung hukum yang jelas.
Baca Juga :
Premium Mau Ditarik dari Pasaran, Ini Tahapannya
Baca Juga :
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat penerbitan peraturan presiden (Perpres) insentif pembangunan kilang tersebut, agar nantinya insentif yang diberikan memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya kira itu harus diiringi dengan penerbitan Perpres, atau PP (Peraturan Pemerintah). Bea masuk harus jelas,
tax holiday
harus jelas, juga berlama-lama. Perlu ada target yang terukur," ujar Marwan, saat berbincang dengan
VIVA.co.id
, Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.
Tidak hanya itu, Marwan menuturkan, Perpres ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi pihak swasta, yang nantinya direncanakan untuk ikut serta dalam pembangunan kilang. Hal ini, guna meminimalisir adanya potensi kerugian bagi PT Pertamina, selaku
offtaker
(penerima produk).
"Untuk swasta, kami tuntut hitung-hitungan yang benar. Pertamina itu jadi
offtaker
. Di sini harus jelas, jangan sampai ada transfer beban. Soal
offtaker
ini harus jelas dan transparan. Hitung-hitungannya harus tidak merugikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata dia.
Menurut dia, pembangunan kilang minyak merupakan hajat hidup seluruh masyarakat.
Karena itu, pemilihan pihak swasta sebagai salah satu alternatif dalam pembangunan kilang diharapkan tidak menjadi bumerang. Apabila pihak swasta berencana untuk membangun kilang, tetap harus berkoordinasi dengan BUMN.
"Jangan sekali-sekali bertolak dengan amanat UUD pasal 33 tahun 1945. Swasta maupun asing itu harus dikendalikan BUMN. Jangan biarkan kita akan menanggung. Jangan coba-coba langgar konstitusi," tutur dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya kira itu harus diiringi dengan penerbitan Perpres, atau PP (Peraturan Pemerintah). Bea masuk harus jelas,