Pemerintah Tinggal Menjalankan Rekomendasi Pansus Pelindo II
VIVA.co.id – Sebagai anggota Pansus Pelindo II, Nizar Zahro setuju terhadap apa yang di sampaikan ketua Pansus. Ia menilai apapun rekomendasi Pansus sudah menjadi keputusan DPR RI sebagai lembaga tinggi negara.
"Tinggal pemerintah menjalankan semua rekomendasi Pansus Pelindo II yang di bentuk melalui proses pembentukan yang diajukan dan ditetapkan di paripurna," ujarnya, Selasa 22 Desember 2015.
Ia menambahkan, kemudian ada beberapa tahapan pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah wajib hukumnya menindaklanjuti rekomemdasi DPR RI.
"Sehingga hanya cukup 25 orang anggota DPR RI yang telah di sepakati di paripurna untuk mengusulkan HMP (hak menyatakan pendapat) sesuai Dalam peraturan tata tertib DPR yang merupakan turunan dari UU 17/2014 tentang MD3," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 231 ayat 3 UU 17/2014 tentang MD3 bahwa setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
"Dengan demikian apapun keputusan Pansus sudah mengikat pemerintah," katanya.