Sohibul Iman: MKD Silahkan Memproses Aduan Fahri Hamzah
- Fraksi PKS
VIVA.co.id – Anggota Komisi X yang juga Presiden PKS Sohibul Iman mempersilakan MKD memproses aduan terhadap kadernya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Saya kira silakan saja diproses (MKD). Kan semua orang berhak melaporkan. Dalam undang-undang disebutkan siapa saja boleh melaporkan, anggota DPR, pimpinan DPR dan bahkan semua orang," ujarnya di Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Menurutnya, politikus baik di DPR maupun tidak harus mulai membiasakan diri untuk legowo setiap ada yang diadukan ke MKD. Tak perlu ada kegaduhan-kegaduhan menyikapi aduan ke MKD.
"Ke depan setiap ada pengaduan, kita harus legowo mempersilakan pengaduan itu diproses. Tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di luar itu," jelasnya.
MKD, kata Sohibul, adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga kode etik anggota DPR. Semua tuduhan bahwa anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik harus diuji di MKD.
Menurut Sohibul, di MKD nantinya akan dibuktikan sah dan tidaknya surat penonaktifan Akbar Faizal yang ditandatangani oleh Fahri Hamzah.
"Jadi silakan saja. Nanti saya kira MKD memprosesnya. Valid atau tidaknya laporan itu ya dibuktikan di situ (MKD). Saya kira kita harus membiasakan seketika ada satu pihak yang mengadukan, harus kita tanggapi secara positif. Jangan kemudian di-judge, dihakimi, sebelum bahwa itu sah atau tidak sah," katanya.