Berantas Kartel Dagang, Anggaran KPPU Bakal Ditambah
Senin, 21 Desember 2015 - 15:50 WIB
Sumber :
- viva.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menginginkan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditambah, seiring dengan langkah memperkuat kelembagaan KPPU, dalam rangka memberantas kartel perdagangan ilegal yang sampai saat ini masih marak terjadi.
Baca Juga :
Mendag Enggar Tak Takut Anggaran 'Disunat'
Baca Juga :
Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Thomas mengatakan, dengan ditambahnya anggaran tersebut, KPPU akan lebih mudah meningkatkan kinerjanya. Di samping itu, langkah penguatan KPPU akan berjalan optimal, karena didukung dengan dana yang mencukupi.
"Semua negara yang memiliki tata niaga yang sehat, perlu komisi persaingan yang besar dan canggih. Bayangan saya itu dari sisi anggaran, alat-alat dan sumber daya manusia itu sendiri," ujar Thomas, saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Pemerintah, kata Thomas, tengah merevisi aturan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kelembagaan KPPU untuk merealisasikan penguatan KPPU. Diharapkan, aturan ini akan rampung pada tahun 2016 mendatang.
"UU yang mengatur KPPU itu sudah 16 tahun tidak berubah, sejak tahun 1999. Padahal, dunia usaha sudah berubah. Maka, perlu pembaharuan landasan hukum. Kami dorong ini, semoga di 2016 bisa selesai," kata dia.
Sekadar informasi, revisi aturan tersebut memang masuk dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2015 (Prolegnas DPR), yakni penguatan dalam penambahan kewenangan seperti penyidikan, sampai dengan penggeledahan dalam pengusutan persaingan usaha yang terindikasi tidak sehat. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pemerintah, kata Thomas, tengah merevisi aturan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kelembagaan KPPU untuk merealisasikan penguatan KPPU. Diharapkan, aturan ini akan rampung pada tahun 2016 mendatang.