Nizar Zahro: Perlu Diusulkan Revisi UU No 22 Tahun 2009

Sumber :

VIVA.co.id – Kisruh eksistensi jasa ojek online tak pernah berhenti diiringi berbagai kontroversi. Keberadaannya sempat disambut penentangan dari kelompok ojek pangkalan, bahkan pernah dinilai mengganggu karena menguasai sisi jalan saat parkir menunggu tumpangan.

Mantan Presiden Iran Marah UU Penggunaan Hijab Ditunda

Baru-baru ini kementerian perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang perusahaan ojek online beroperasi. Namun pada akhirnya kebijakan tersebut diralat karena tak direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan demi memenuhi kepentingan masyarakat.

Terjadi tarik ulur di tingkatan pemerintahan terkait ijin ojek online, Komisi V DPR sendiri menganggap hal itu dilematis. Pasalnya, di satu sisi ojek online dinilai mampu memenuhi kebutuhan angkutan publik masyarakat yang tidak mampu dipenuhi pemerintah. Hanya saja,  keberadaan Gojek tetap dianggap bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

RUU Penggunaan Hijab yang Ketat di Iran Tersendat Karena di Veto Presiden

"Kalo aturan memang tidak diperbolehkan. Jadi gojek itu kan aplikasi online, kita harus akui bahwa UU nomor 22 tahun 2009 itu tidak memasukkan sepeda motor sebagai angkutan publik. Jelas bukan angkutan publik. Tapi di satu sisi karena ada kewajiban pemerintah yang belum dipenuhi yaitu kebutuhan angkutan publik, sampai hari ini kan belum terpenuhi," ujar Anggota Komisi V Fraksi Gerindra DPR RI Nizar Zahro.

Lebih lanjut Nizar mengatakan, setiap jasa transportasi angkutan umum memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Namun, kata Nizar, status Gojek sendiri tidak memiliki kategori yang jelas.

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

"Minimal transporatasi publik untuk membedakan yang kendaraan lelang dan kendaraan sewa ya harus ada ijinnya. Mendaftar, platnya harus kuning, harus ada uji kir, bayar pajak dan nantinya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," paparnya.

Nizar menegaskan pemerintah perlu mencari jalan tengah demi mengakomodir kelebihan dan kekurangan dari keberadaan Gojek. Kerena itu, Nizar mengatakan, perlu diusulkan revisi UU Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kenyataannya dengan tanpa Gojek kita tidak bisa menafikan, memang pemerintah belum siap untuk transportasi itu. Jadi saya pikir jalan satu-satunya ya revisi UU nomor 22 Tahun 2009. Agar tidak ada kesan pemerintah melanggar UU," ungkapnya.

ilustrasi undang undang kesehatan

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Untuk level undang-undang, keterlibatan akademisi sebesar 30% sudah cukup besar. Biasanya, peran akademisi baru dilibatkan ketika produk hukum itu selangkah lagi disahkan

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024