Sebaiknya Pak JK Konsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan media terkait pernyataan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang mengatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya "saran politik", tidak wajib ditindaklanjuti.

Anak Usaha Pelindo Tebar Dividen Interim Rp 44,4 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!

"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang. Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya "Pansus"  dengan "Pansus Angket" yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

Ia menambahkan, yang jelas dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi Pansus Angket  telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Dari hasil temuan Pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Meneg BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH). Perpanjangan dilakukan 2015, padahal kontrak baru berakhir 2019," jelasnya.

Rieke juga menambahkan, akibat dari rekomendasi Pansus Angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini Pansus Pelindo bukan Pansus Angket. Dan berharap Presiden percaya. Jika Presiden tidak tindaklanjuti (karena percaya pernyataan Pak JK bahwa rekomendasi Pansus Angket hanya saran politik yang tidak perlu ditindaklanjuti), maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya,”katanya.

Rieke mengatakan bahwa artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya. "Kalau Jokowidodo, diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya? (Silakan rakyat Indonesia menjawabnya, saya yakin rakyat sudah cerdas)," katanya.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024