KPK Harus Berani Menelusuri Perpanjangan Kontrak JICT

Rapat Pansus Pelindo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Meskipun Dirut Pelindo RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang.

Nikita Mirzani Pede Vadel Badjideh Jadi Tersangka

"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok, meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk Dirut Pelindo II)," ujarnya, Senin 21 Desember 2015.

Ia menambahkan, perpanjangan kontrak JICT tersebut juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru, mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan.

Diduga Terkait Kasus Narkoba, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Polisi

"Selain itu KPK pun harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut oleh pihak Bareskrim ikut "mengintervensi" pembongkaran kasus di Pelindo II yang berujung pencopotan Jenderal Bintang 3 dari jabatannya sebagai Kabareskrim (nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI)," jelasnya.

Ia juga menuturkan, tidak kalah pentingnya, dia mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya yang dilakukan Meneg BUMN, Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

173 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Siapa Saja?

"Langkah KPK menetapkan Dirut PT Pelindo II (Persero) sebagai Tersangka menjadi bukti dan sekaligus mengkonfirmasi bahwa Pansus Angket Pelindo II bekerja objektif sehingga Rekomendasi yg disampaikan dan ditetapkan dalam Paripurna harus dilaksanakan oleh Presiden karena mengikat secara ketatanegaraan. Dan setiap pernyataan pernyataan dari siapapun seyogyanya harus menghormati apa yg telah diputuskan dan ditetapkan oleh DPR," ucap politisi PDIP ini.

"Mohon dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara," katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama

Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Mardani H Maming.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024