Registrasi Prabayar, Operator: Manfaatnya Jangka Panjang
- Viva.co.id/Agus
VIVA.co.id - Pada kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Dalam Negeri, yang terjalin hari ini, Jumat 18 Desember 2015, juga menggandeng para operator seluler. Ini, guna menerapkan penertiban terkait aturan registrasi pelanggan prabayar yang dimiliki operator.
Sebelumnya, pada 22 September 2014 lalu, empat operator (yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) menyatakan menuruti aturan sistem pendaftaran pelanggan seluler.
Kini, lima operator menyusul, di antaranya XL Axiata, Hutchinson 3 (Tri), Smartfren Telecom, Smart Telecom, dan Bakrie Telecom.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini yang turut hadir mengungkapkan, untuk jangka pendek akan terasa merugikan bisnis yang dijalankan oleh operator. Sebab, pelanggan harus repot mendatangi retail resmi hanya untuk menggunakan kartu SIM prabayarnya.
"Tapi untuk jangka panjangnya, seiring dengan proses yang berlangsung, data pelanggan yang (riil) bersih dapat diketahui," ucap Dian, saat ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat.
Selain itu, juga dampak dari penertiban sistem registrasi ini bisa mengurangi angka kejahatan yang menggunakan telekomunikasi, baik melalui SMS atau sambungan telepon.
Disampaikannya, XL telah siap mematuhi aturan tersebut. Ini terbukti pihaknya sudah melakukan sosial kepada 200 ribu Retail Outled Identity (ROID) XL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Pelanggan baru bila ingin mengaktifkan kartu SIM harus datang ke counter yang resmi (ROID). Bila yang tidak ada tanda ROID, mereka hanya bisa jual pulsa, tidak bisa jual kartu SIM. Karena, proses pendaftaran kartu SIM bisa dilakukan di counter yang sudah ROID," kata dia. (asp)