Data Pelanggan Seluler Akan Terhubung dengan Dukcapil
Jumat, 18 Desember 2015 - 17:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA.co.id
- Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri dalam mengimplementasikan aturan registrasi prabayar bagi pelanggan seluler.
Disebutkan, dalam kolaborasi ini, kedua instansi ini dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik. Artinya, bagi yang ingin mempunyai nomor seluler, diharuskan mendaftarkan diri ke Retail Outlet Identitiy (ROID) yang sudah ditujuk oleh para operator, dengan menggunakan identitas resmi.
Baca Juga :
Ini Keuntungan Registrasi SIM Card Versi Kominfo
"Kita harapkan data bersih. Adanya peran Dukcapil akan jadi lebih mudah, tinggal masukkan NIK, selesai. Kita ingin mengubah kebiasaan masyarakat, guna mengurangi tindak kejahatan melalui telekomunikasi," ungkap Iwan.
Dalam jangka panjangnya, Iwan menyampaikan, berkisar 370 juta kartu SIM prabayar yang sudah beredar di masyarakat turut melakukan registrasi dengan tertib.
"Tujuannya menciptakan kesadaran untuk datang ke gerai, kemudian mengisi dengan benar agar tidak ada kejadian negatif lewat SMS atau telepon," ucapnya.
Dengan demikian, pelanggan seluler ini akan terdaftar namanya, baik sebagai database di operator dan Dukcapil. Khusus untuk Dukcapil, data itu akan digabungkan dengan data-data lainnya yang melengkapi layaknya latar belakang secara lengkap, sehingga kalau terjadi sesuatu bisa diindentifikasi dengan mudah. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita harapkan data bersih. Adanya peran Dukcapil akan jadi lebih mudah, tinggal masukkan NIK, selesai. Kita ingin mengubah kebiasaan masyarakat, guna mengurangi tindak kejahatan melalui telekomunikasi," ungkap Iwan.