Data Pelanggan Seluler Akan Terhubung dengan Dukcapil
Jumat, 18 Desember 2015 - 17:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA.co.id
- Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri dalam mengimplementasikan aturan registrasi prabayar bagi pelanggan seluler.
Disebutkan, dalam kolaborasi ini, kedua instansi ini ‎dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik. Artinya, bagi yang ingin mempunyai nomor seluler, diharuskan mendaftarkan diri ke Retail Outlet Identitiy (ROID) yang sudah ditujuk oleh para operator, dengan menggunakan identitas resmi.
Baca Juga :
Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk
Baca Juga :
Klasifikasi SIM C Paling Cepat 2017
Disebutkan, dalam kolaborasi ini, kedua instansi ini ‎dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik. Artinya, bagi yang ingin mempunyai nomor seluler, diharuskan mendaftarkan diri ke Retail Outlet Identitiy (ROID) yang sudah ditujuk oleh para operator, dengan menggunakan identitas resmi.
"Calon pemakai kartu SIM sekarang tidak bisa daftar sendiri, tetapi harus ke outlet atau gerai operator‎. Nantinya, data pelanggan tersebut akan masuk ke Dukcapil," ujar Muhammad Budi Setiawan, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jumat, 18 Desember 2015.
Pria yang disapa Iwan itu menyampaikan, registrasi ini bentuk penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kemudian, aturan itu juga sesuai dengan surat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) no.326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar.
Selain itu, juga disebutkan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri dengan Kominfo. Tertulis pada surat nomor: 471.12/300/SJ dan nomor: 32/M.Kominfo/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan bidang Komunikasi dan Informatika, pada tanggal 29 Januari 2013 silam.
"Kita harapkan data bersih. Adanya peran Dukcapil akan jadi lebih mudah, tinggal masukkan NIK, selesai. Kita ingin mengubah kebiasaan masyarakat, guna mengurangi tindak kejahatan melalui telekomunikasi," ungkap Iwan.
Dalam jangka panjangnya, Iwan menyampaikan, berkisar 370 juta kartu SIM prabayar yang sudah beredar di masyarakat‎ turut melakukan registrasi dengan tertib.
"Tujuannya menciptakan kesadaran untuk datang ke gerai, kemudian mengisi dengan benar agar tidak ada kejadian negatif lewat SMS atau telepon," ucapnya.
Dengan demikian, pelanggan seluler ini akan terdaftar namanya, baik sebagai database di operator dan Dukcapil. Khusus untuk Dukcapil, data itu akan digabungkan dengan data-data lainnya yang melengkapi layaknya latar belakang secara lengkap, sehingga kalau terjadi sesuatu bisa diindentifikasi dengan mudah. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Calon pemakai kartu SIM sekarang tidak bisa daftar sendiri, tetapi harus ke outlet atau gerai operator‎. Nantinya, data pelanggan tersebut akan masuk ke Dukcapil," ujar Muhammad Budi Setiawan, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jumat, 18 Desember 2015.