Jonan Akui Transportasi Online Sangat Efisien

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyampaikan bahwa layanan transportasi berbasis online seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu Jek, Lady Jek dan sejenisnya tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

Menurutnya, layanan transportasi berbasis online tersebut tidak bisa memakai pelat kuning, karena harus mengubah UU.

"Kalau pun mau jadi pelat kuning, ya harus ubah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Jonan, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Kendati demikian, Jonan mengatakan, bahwa ia tidak mempersoalkan masalah beroperasinya transportasi berbasis aplikasi. Sebab, dia mengaku, layanan aplikasi tersebut sangat efisien.
Apa Kabar Ojek Online Pesaing Grab sampai Uber?

"Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus sebagai transportasi umum, sebagai transportasi berbayar," kata Jonan.
Respons KMP Rafelia II, Kemenhub Terbitkan 5 Aturan Baru

Sayangnya, kata Jonan, sampai saat ini Uber belum sama sekali mengurus izin kepada Dinas Perhubungan Kemenhub. Dia mempermasalahkan mengapa layanan transportasi ini digunakan sebagai transportasi publik.
Organda: Seluruh Angkutan Umum Bakal Berfasilitas AC

"Coba baca UU Nomor 22, yang membuat UU itu bukan saya. Masalahnya, kenapa ini dibikin untuk sarana transportasi publik, sebenarnya dari sisi keselamatan tidak layak sebagai sarana publik," kata Jonan.

Dia memaparkan, jika Gojek dan sejenisnya ingin menjadi sebuah badan usaha, maka harus mengurus perizinan ke Kemenhub. 

"Gini, sebenarnya kalau Gojek sebagai badan usaha harus urus pendaftarannya, apakah pernah daftar ke sini? Enggak pernah ya, kami tidak tahu itu izin usahanya siapa, manajemennya punya siapa  tidak tahu," tutur Jonan

Jonan menambahkan, masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait kemungkinan merevisi UU Nomor 22 itu.  "Revisi bisa diajukan kepada kedua belah pihak, DPR atau pemerintah. Nanti minta arahan Presiden," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya