Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR Bersifat Tetap

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran Komisi X yang juga politisi partai Hanura Dadang Rusdiana meminta agar dikocok ulang unsur pimpinan DPR. Hal ini berkenaan dengan mundurnya Setya Novanto (Setnov) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gus Miftah Ngaku Belum Gunakan Fasilitas Negara, Tegaskan Jam Tangan Rolex Milik Pribadi

"Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu paket yang bersifat tetap. Jadi ketika seorang saja unsur pimpinan DPR mengundurkan diri, berarti paket itu menjadi bubar, tidak definitif lagi," ujarnya, Kamis 17 Desember 2015.

Ia juga meminta untuk ditunjuk pimpinan DPR sementara mengantikan Novanto, sebelum dilakukan kocok ulang puncuk pimpinan DPR RI.

Heboh! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Netizen Beri Reaksi Begini

"Menurut saya langkah pimpinan yang sekarang adalah menunjuk ketua, bersifat sementara sambil menunggu pimpinan definitif. Pimpinan sementara itu menyelenggarakan pemilihan paket pimpinan baru," ujarnya.

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan

Politisi senior, Bambang Pacul disebut mengundurkan diri dari PDI Perjuangan.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024