Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR Bersifat Tetap

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Badan Anggaran Komisi X yang juga politisi partai Hanura Dadang Rusdiana meminta agar dikocok ulang unsur pimpinan DPR. Hal ini berkenaan dengan mundurnya Setya Novanto (Setnov) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maju Pilwakot Tangsel, Benyamin-Pilar Ambil Cuti dan Kembalikan Fasilitas Negara

"Sesuai UU MD3 pimpinan DPR itu paket yang bersifat tetap. Jadi ketika seorang saja unsur pimpinan DPR mengundurkan diri, berarti paket itu menjadi bubar, tidak definitif lagi," ujarnya, Kamis 17 Desember 2015.

Ia juga meminta untuk ditunjuk pimpinan DPR sementara mengantikan Novanto, sebelum dilakukan kocok ulang puncuk pimpinan DPR RI.

Gelombang Pejabat Militer Israel yang Mundur Terus Berlanjut, Jenderal Herzi Mulai Ancang-ancang

"Menurut saya langkah pimpinan yang sekarang adalah menunjuk ketua, bersifat sementara sambil menunggu pimpinan definitif. Pimpinan sementara itu menyelenggarakan pemilihan paket pimpinan baru," ujarnya.

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Beredar Isu Gibran Rakabuming Akui Akun Fufufafa dan Nyatakan Mundur, Benarkah?

Beredar isu wakil presiden 2024-2029 terpilih Gibran Rakabuming mengakui akun Fufufafa miliknya dan menyatakan mundur, benarkah isu itu?

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024