Diduga Lakukan Pemerasan, Ian Kasela Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 16 Desember 2015 - 16:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Nur Faishal / Surabaya
VIVA.co.id
- Vokalis band Radja, Ian Kasela, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur oleh Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, Setyadi Santoso. Ian dilaporkan dengan tuduhan memeras pengusaha karaoke tersebut.
Manajer Legal Happy Puppy, Maharani Dewi, menjelaskan, masalah ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima karaoke besar, yakni Inul Vizta, Nav, Grand Charlie Karaoke, Diva, dan Happy Puppy, ke Mabes Polri.
Ian menuding tempat karaoke tersebut melanggar hak cipta karena memutar lagu ciptaan Radja dan tidak membayar royalti. "Ada tiga lagu yang Ian sebut tidak terbayar royaltinya, yakni Maaf, Parah, satunya saya lupa," katanya di Surabaya, Rabu, 16 Desember 2015.
Maharani menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah membayar royalti lagu Radja yang diputar Happy Puppy melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). "Cuma tiga lagu itu memang royaltinya tidak terbayar karena memang tidak terdaftar di YKCI. YKCI tidak bilang ke kami kalau tiga lagu itu tidak terbayar, bukan salah kami," ucapnya.
Di tengah kasus diproses di kepolisian, terjadi komunikasi antara Ian dan pimpinan Happy Puppy untuk penyelesaian kekeluargaan. "Dua kali kami lakukan pertemuan langsung, selebihnya melalui SMS dari Januari sampai September 2015," tandas Maharani.
Nah, pada saat komunikasi SMS itulah Ian diduga mengirimkan pesan yang nadanya diduga mengancam dan melakukan pemerasan. "Kami tawarkan ganti rugi sesuai standart, tapi Ian meminta angka fantastis. Dia meminta ganti rugi Rp2,5 miliar per karaoke, diberikan langsung ke Ian, bukan melalui YKCI," jelas Maharani.
Sahat Maralitua Sidabuke, penasihat hukum pihak Happy Puppy, menyampaikan bahwa Ian sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 dengan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM dengan pelapor Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela.
"Laporan kami sudah diproses di Polda dan sekarang sudah proses BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi belum ada tersangkanya," kata Sahat.
Maharani menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah membayar royalti lagu Radja yang diputar Happy Puppy melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). "Cuma tiga lagu itu memang royaltinya tidak terbayar karena memang tidak terdaftar di YKCI. YKCI tidak bilang ke kami kalau tiga lagu itu tidak terbayar, bukan salah kami," ucapnya.
Di tengah kasus diproses di kepolisian, terjadi komunikasi antara Ian dan pimpinan Happy Puppy untuk penyelesaian kekeluargaan. "Dua kali kami lakukan pertemuan langsung, selebihnya melalui SMS dari Januari sampai September 2015," tandas Maharani.
Nah, pada saat komunikasi SMS itulah Ian diduga mengirimkan pesan yang nadanya diduga mengancam dan melakukan pemerasan. "Kami tawarkan ganti rugi sesuai standart, tapi Ian meminta angka fantastis. Dia meminta ganti rugi Rp2,5 miliar per karaoke, diberikan langsung ke Ian, bukan melalui YKCI," jelas Maharani.
Sahat Maralitua Sidabuke, penasihat hukum pihak Happy Puppy, menyampaikan bahwa Ian sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 dengan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM dengan pelapor Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela.
"Laporan kami sudah diproses di Polda dan sekarang sudah proses BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi belum ada tersangkanya," kata Sahat.
Baca Juga :
Lagi, Ian Kasela Mangkir Panggilan Polisi Dugaan Pemerasan
Padahal Ian berencana manggung di Surabaya hari ini.
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :