DPR Setujui Dua RUU Masuk Prolegnas 2015

Rapat Paripurna DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Prioritas Prolegnas 2015. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ini, sempat berlangsung alot dan diwarnai lobi oleh para Ketua Fraksi di Senayan, Selasa 15 Desember 2015.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Beberapa Anggota Dewan menyampaikan interupsi, dan menyatakan penolakannya. Penolakan ini dikarenakan keduanya menjadi usul inisiatif DPR. Padahal sebelumnya RUU ini usulan pemerintah. Kedua fraksi yang melakukan penolakan adalah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Namun, setelah melalui perdebatan dan lobi-lobi, kedua fraksi itu akhirnya menyetujui.

“Catatan dari seluruh fraksi, menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengambilan keputusan dalam RUU nanti. Saya mengharapkan, dalam proses pengambilan keputusan ini, aspek prudent menjadi prioritas kita bersama-sama,” kata Taufik, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Taufik menambahkan, jika pembahasan ini tidak selesai pada Prolegnas 2015, sudah disepakati, maka akan menjadi pembahasan pada 2016. Mengingat masa sidang DPR pada 2015 ini kurang dari tiga hari lagi.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bila revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan seluruh pasal yang akan direvisi DPR dan Pemerintah bakal mempertimbangkan analisa dan masukan dari pakar.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Politisi F-PAN itu melanjutkan, hasil forum lobi yang dilakukan di sela-sela Paripurna dengan seluruh Ketua Fraksi, pun sudah ada jaminan dari Pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, bahwa apa yang diputuskan dalam Paripurna ini sudah sesuai mekanisme, dan akan ditindaklanjuti bersama pemerintah.

“Keputusannya sekarang, dua RUU masuk dalam Prolegnas dengan tidak meninggalkan catatan-catatan yang ada,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Usai memimpin sidang, Taufik memastikan bahwa urgensi RUU Pengampunan Pajak ini adalah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (F-PG) melaporkan, Baleg telah menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan usulan agar penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segera dapat diwujudkan.

“Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR,” kata Firman.
Dengan adanya usulan tersebut, lanjut Firman, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

“Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016,” kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu dalam interupsinya, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun (F-PG) mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg.Menurutnya, memang ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju.Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Sanggahan datang dari Anggota Komisi VDPR Nizar Zahro, yang menolak kedua RUU tersebut disahkan menjadi UU. Menurutnya, RUU Tax Amnesty adalah sesusatu hal yang kontradiktif, mengingat pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa telah diatur dalam UU.

“Sudah jelas sifatnya memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan pasal 23a, fraksi Gerindra menolak keras RUU Pengampunan Pajak untuk jadi prioritas,” kata Nizar.

Selain menegaskan bahwa fraksinya, F-Gerindra, sepakat menolak Revisi UU KPK, Nizar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1, Presiden memang berhak mengajukan RUU ke DPR.

“Kami (dari) fraksi menolak kedua RUU itu untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya