Baca! Mekanisme Baru Registrasi Pelanggan Selular
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Terhitung mulai hari ini, Selasa, 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menertibkan sistem registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru, baik untuk pascabayar maupun prabayar. Penertiban ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli, menyebutkan pelanggan wajib melakukan registrasi di gerai atau outlet resmi yang telah ditunjuk operator. Selama ini pelanggan melakukan pendaftaran sendiri melalui pesan ke nomor 4444.
"Selama ini banyak pelanggan semu yang hanya menggunakan kartu SIM untuk sekali pakai saja," ujar dia ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Dalam rangka menertibkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, yang berawal dari nomor yang menggunakan identitas asal-asalan, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berupaya menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan seluler itu, terutama untuk pelanggan prabayar yang memiliki jumlah pelanggan lebih besar ketimbang pelanggan pasca.
Berikut Penertiban Registrasi Pelanggan Seluler Prabayar
1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini, tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar.
2. Mekanisme registrasi pelanggan prabayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi, atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu prabayar.
3. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset)Â penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan, dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan sebagai berikut:
a. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;
b. identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
4. Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana prabayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan ketentuan dengan materi muatan,
a. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar yang telah memiliki identitas (ID) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
b. Registrasi pelanggan prabayar, sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.
c. Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak) menjamin Pihak Pertama (operator/distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
d. Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi, tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).
e. Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan kelalaian Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).
f. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.
5. Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan prabayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK.
6. Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk, berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Nomor Eksisting
7. Sebagai tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan prabayar untuk kartu perdana ini, Kementerian Kominfo/BRTI akan menerapkan registrasi ulang bagi para pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar eksisting. Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.
8. Kominfo/ BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.