Taksi Uber Boleh Beroperasi di Bandara, Tapi Ini Syaratnya

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan dipastikan belum memberikan lampu hijau untuk layanan taksi Uber. Layanan taksi ini dianggap belum memiliki badan hukum yang jelas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan jika Uber masih ingin beroperasi maka Uber harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan soal angkutan darat, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hingga hari ini kami masih menunggu Uber untuk mengajukan izin dan lain-lain," kata Djoko, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Djoko menjelaskan, untuk menjadi angkutan umum, Uber harus mematuhi semua peraturan perundangan yang mengatur setiap angkutan umum, di antaranya harus memakai pelat kuning.

"Tapi, jika angkutan tersebut tidak menggunakan pelat kuning dan tak memenuhi syarat lain yang tercantum dalam Undang-Undang, perlu ditindaklanjuti," kata dia.

Djoko menambahkan, pihaknya akan mendukung aplikasi yang membangun smart transportasi, tetapi dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, meski tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, Uber malah nekat ingin beroperasi di wilayah bandara. 

Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya, menyatakan mereka bercita-cita terus mengurus izin masuk ke wilayah bandara.

Menurut Karun, masuknya Uber ke bandara, lebih untuk memberikan pilihan kepada pengguna. Dia menegaskan, Uber tak bersaing dengan moda transportasi taksi, sebab saat ini pengguna platform Uber masih tergolong sedikit.

Meski begitu, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menyatakan menolak layanan taksi Uber yang dioperasikan oleh perusahaan peranti lunak melalui jasa panggilan mobil yang disediakannya.

Keberadaan taksi Uber di bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura II dinilai hanya akan mempersulit upaya penertiban taksi liar yang tengah coba diakomodir perusahaan menjadi lebih terorganisir.
Sopir Taksi Ancam Mogok Nasional

"Taksi Uber itu justru memperlebar gap, tidak hanya dengan layanan perusahaan taksi resmi namun juga dengan taksi gelap yang sopirnya akan kami akomodasi menjadi lebih tertib," ujar Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi.
Uber dan Grab Sepakat Tak Berpolemik

Meski begitu, Budi mengakui, pihaknya belum sampai tahap melarang taksi Uber beroperasi sepenuhnya di bandara.
Ini Pemilik Transportasi Online

“Konsep sudah ada untuk membatasi gerakan taksi Uber. Namun kami meminta, alangkah baiknya jika perusahaan taksi Uber itu mendaftarkan dirinya sebagai perusahaan penyedia layanan taksi ke kami. Karena membahayakan penumpang kalau tidak terdaftar dan tidak memberi jaminan tarif yang diberikannya itu sudah benar,” ujarnya.
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016