Hasrat Telkomsel Incar Dua Blok Kosong di 2,1 GHz

Ilustrasi jaringan frekuensi.
Sumber :
  • Telkomsel
VIVA.co.id
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka seleksi di spektrum 2,1 GHz awal 2016 nanti bagi operator telekomunikasi yang ingin menambah frekuensinya. Melihat kesempatan itu, Telkomsel menyatakan minatnya.


Dari dua blok kanal yang kosong di 2,1 GHz, anak perusahaan BUMN ini berhasrat untuk mendapatkan dua-duanya. Hal ini untuk memperluas sumber daya frekuensi milik Telkomsel.


"Tentunya kami ingin menyasar dua-duanya. Bisa dibilang ingin memperluas pita lebar punya kami," ujar
Vice President Corporate Communications
Telkomsel, Adita Irawati, Senin, 14 Desember 2015.


Adita menjelaskan, perseroan akan mempergunakan dua spektrum tersebut untuk menyebarluaskan kualitas layanannya kepada pelanggan. Kemudian, penambahan spektrum itu juga kemungkinan nantinya akan digunakan untuk layanan 4G Long Term Evolution (LTE).


Perlebar Transaksi Non Tunai, Telkomsel Gandeng KFC
"Dua blok itu nantinya akan memperkuat kualitas layanan kami kepada pelanggan," ucap perempuan berkerudung ini.
Telkomsel Rilis Paket 3 in 1 Bagi Jemaah Haji

Diketahui, pada pita frekuensi 2,1 GHz diisi oleh empat operator, yaitu Hutchinson 3 (Tri), Telkomsel, Indosat, dan XL. Pada spektrum tersebut terdapat 12 blok kanal sebesar 60 MHz, yang mana masing-masing blok memiliki lebar pita 5 MHz.
Layanan Data dan Internet Tumbuhkan Bisnis Telkom


Bila dipaparkan lebih lanjut, Tri menempati blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL di blok 8, 9 dan 10 (15 MHz). Sementara itu, pada blok kanal 11 dan 12 masih kosong sepeninggal Axis yang diakuisisi oleh XL pada 2014. Dua blok tersebut dikembalikan kembali ke pemerintah.


Untuk harganya, Kominfo mematok harga Rp500 miliar untuk satu blok kosong tersebut. Apabila Telkomsel ingin dua-duanya, mereka harus mengalokasikan dana mencapai Rp1 triliun. Hasil dari seleksi ini, nantinya akan dimasukkan ke dalam kantong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya