RI Belum Penuhi Standar Pemberian Jaminan Sosial
Senin, 14 Desember 2015 - 17:17 WIB
Sumber :
- Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
- Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) menyatakan, pemerintah hingga saat ini belum bisa memberikan jaminan pengangguran bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang sudah diterapkan di berbagai negara-negara maju.
Baca Juga :
Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Ketua PKJSN, Ridwan Max Sijabat, menuturkan, berdasarkan ketentuan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), jaminan sosial tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, sampai dengan jaminan pengangguran.
"Di negara Barat, kalau warga tidak bekerja karena PHK, pemerintah harus memberi jaminan pengangguran kepada mereka. Tapi, di sini, pemerintah belum memberikan," ujar Ridwan, dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember 2015.
Ridwan menjelaskan, para pekerja yang terkena PHK justru lebih memilih mencairkan jaminan hari tua (JHT) untuk menjalani kehidupan selanjutnya usai kena PHK.
Padahal, seharusnya JHT dicairkan pada saat pekerja mulai memasuki usia yang tidak produktif.
"Di negara lain, jaminan pengangguran diberikan kepada warganya, meskipun nilainya kecil. Di sini, akhirnya pemerintah dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan JHT," kata dia.
Menurut dia, jaminan sosial yang diberikan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan. Bahkan, penerapannya pun terkesan hanya setengah-setengah.
Ridwan menegaskan, perlu adanya langkah konkret pemerintah dalam menyikapi hal ini.
"Ini belum bisa diimplementasikan. Kita hanya ikut-ikutan supaya dicap pro pekerja. Padahal, pelaksanaan kebijakan jaminan sosial sangat terburu-buru," tutur dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ridwan menjelaskan, para pekerja yang terkena PHK justru lebih memilih mencairkan jaminan hari tua (JHT) untuk menjalani kehidupan selanjutnya usai kena PHK.