Junimart Girsang: Jangan Bilang Ilegal Jika Tidak Ada Action

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, di persidangan dirinya menanyakan kepada SN, jika menganggap ilegal kenapa tidak lapor polisi saja.

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Tapi...

"Jadi jangan bilang ilegal, kalau tidak ada action juga. Informasinya, beliau itu tidak mau menjawab sepanjang itu menyangkut soal rekaman. Ya kita udah bingung, loh kita ini kan adanya rekaman nih, nah dia ga mau jawab. Yang kedua dia mengatakan, bahwa saya tidak punya suara dalam rekaman. Selesai, walaupun kita putar-putar kan. Pada tanggal sekian saudara dimana, ya kita mutar situ aja jadinya. Kita samakan dengan rekaman tanggal 8 juni. Nah keterangan beliau seperti itu," ujarnya di Senayan, Senin 14 Desember 2015.

Ia menegaskan, kalau dirinya sudah mengatakan, inilah forum‎ bagi Novanto bisa membela diri.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

"Marilah buka sidangnya secara terbuka, biar rakyat tahu, bahwa saudara mengatakan, beginilah saya, saudara bilang dizolimi, inilah saya yang dizolimi. Tapi beliau bersikeras tidak akan mau sidang terbuka, kita ga bisa maksa juga. Pimpinan sidang main ketok aja," jelasnya.

Ia juga menuturkan, dari awal sidang ia telah mengatakan tidak perlu rekaman. Hal yang terpenting apakah ada pertemuan itu.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador: Saya Ikhlas Jalani Ini

"Udah itu aja, jangan nanya rekaman ama saya. Saya tadi tegaskan terbuka, yang lain tanya aja. Ini kan bukan teradu, tapi saksi. Apa sih beratnya saksi terbuka. Nantilah dalam pertimbangan, setau saya ga ada pengaduan, belum ada. Saya cek juga ke polisi ga ada pengaduan," katanya.

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024