Junimart Girsang: Jangan Bilang Ilegal Jika Tidak Ada Action

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, di persidangan dirinya menanyakan kepada SN, jika menganggap ilegal kenapa tidak lapor polisi saja.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Jadi jangan bilang ilegal, kalau tidak ada action juga. Informasinya, beliau itu tidak mau menjawab sepanjang itu menyangkut soal rekaman. Ya kita udah bingung, loh kita ini kan adanya rekaman nih, nah dia ga mau jawab. Yang kedua dia mengatakan, bahwa saya tidak punya suara dalam rekaman. Selesai, walaupun kita putar-putar kan. Pada tanggal sekian saudara dimana, ya kita mutar situ aja jadinya. Kita samakan dengan rekaman tanggal 8 juni. Nah keterangan beliau seperti itu," ujarnya di Senayan, Senin 14 Desember 2015.

Ia menegaskan, kalau dirinya sudah mengatakan, inilah forum‎ bagi Novanto bisa membela diri.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Marilah buka sidangnya secara terbuka, biar rakyat tahu, bahwa saudara mengatakan, beginilah saya, saudara bilang dizolimi, inilah saya yang dizolimi. Tapi beliau bersikeras tidak akan mau sidang terbuka, kita ga bisa maksa juga. Pimpinan sidang main ketok aja," jelasnya.

Ia juga menuturkan, dari awal sidang ia telah mengatakan tidak perlu rekaman. Hal yang terpenting apakah ada pertemuan itu.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Udah itu aja, jangan nanya rekaman ama saya. Saya tadi tegaskan terbuka, yang lain tanya aja. Ini kan bukan teradu, tapi saksi. Apa sih beratnya saksi terbuka. Nantilah dalam pertimbangan, setau saya ga ada pengaduan, belum ada. Saya cek juga ke polisi ga ada pengaduan," katanya.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024