Target Rp594 Triliun, BKPM Percepat Investasi Konstruksi
Senin, 14 Desember 2015 - 14:19 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mendorong percepatan realisasi dari proyek investasi yang sedang memasuki tahap konstruksi.
BKPM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui pendataan profil perusahaan.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, menjelaskan, sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen, setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit. Biasanya, pemeriksaan fisik dan dokumen memakan waktu tiga sampai lima hari.
"Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan, sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan," kata Franky di kantor BKPM, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.
Dia melanjutkan, perusahaan dapat diberikan rekomendasi percepatan importasi mesin/peralatan bila memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir.
Selain itu, perusahaan harus melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
Dengan adanya fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan perusahaan yang sedang konstruksi, diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah
mempunyai Izin Prinsip Penanaman Modal (rencana penanaman modal) dapat segera merealisasikan investasinya.
"Hal ini tentunya diharapkan agar target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp594,8 triliun akan dapat tercapai,” katanya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menambahkan, dengan diberikannya kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan, perusahaan dituntut untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini, pengawasan oleh Bea dan Cukai dilakukan menggunakan mekanisme pemeriksaan sewaktu-waktu secara acak dan melalui kegiatan intelijen. Di samping itu, pengawasan akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama,” katanya.
Baca Juga :
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
Indonesia diyakini bakal terus kebanjiran investasi asing.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :