Junimart Girsang: Kita Bekerja Transparan

Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Terkait rekaman Freeport, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)  Junimart Girsang menjelaskan bahwa jika seandainya terbukti di Kejaksaan, dan di MKD tidak, hal itu tidak ada hubungannya dengan MKD. Ia menjelaskan MKD hanya fokus membahas soal etika.

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?

“MKD hanya pelanggaran etika, silahkan disana terbukti, disini tidak terbukti. Kami hanya fokus ke etika. Kalau dibentuk panel bukan berarti pasti bersalah, ini kan potensi pelanggaran berat. Panel itu dari luar, akademisi semua. Kita bekerja disini dengan transparansi dan objektifitas. Makanya praduga tak bersalah itu selalu kita kedepankan. Sanksinya apa? Tidak dapat gaji, tidak boleh kunker, ada PAW diberhentikan,” ujarnya di Senayan, Jum’at 11 Desember 2015.

Ia juga menambahkan, surat yang sudah dikirim untuk saksi demi pendalaman. Ia menuturkan surat untuk Reza Chalid sudah panggilan kedua.

Jaksa Tolak Mentah-Mentah Kesaksian Suami Terdakwa Ike Farida di Sidang Sumpah Palsu

“Kami akan mendalami, siapa saja yang ada. Siapa yang paling tau anatomi pertemuan, yang paling dominan. Kalau memang nanti ada potensi, ka nada tiga sanksi, ringan, sedang, berat. Kalau berat itu panel,” katanya.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024