Ini Syarat Pegawai yang Dapat Potongan PPh21

Ribuan Buruh Kepung Istana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini.

Kebijakan tersebut terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.

Dikutip dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat 11 Desember 2015, kebijakan keringanan atau potongan pajak penghasilan (PPh21) diberikan bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

"Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi global maupun nasional. Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentif adalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan," demikian pernyataan Kementerian ESDM.
 
Adapun persyaratan wajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah:

a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang.
b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh21
c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen (berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya).

Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen.

Produk Mebel Indonesia Masih Kalah Murah dari Vietnam

Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (one)