Kejaksaan Harus Memahami Kemarahan Jokowi
VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudding Sudding mengatakan wajar Presiden Jokowi marah dicatut namanya, ia juga mengatakan tidak sekedar marah, harus ditindaklanjuti.
"Marahnya melaporkan pihak-pihak yang merusak citra kewibawaan kepresidenan. Seharusnya melakukan itu, jika memang merasa dicemarkan," ujarnya, Jumat 11 Desember 2015.
Ia mengira dengan marahnya Presiden seharusnya Kejaksaan bisa memahami untuk ditindaklanjuti.
"Tanpa diminta harus diartikan ketidaksukaan. Soal rekaman asli itu tidak perlu. Bukan pembuktian hukum, dari materilnya," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, menapa dirinya mempertanyakan alur pertemuan. Setnov mengakui pertemuan pertama secara empat mata.
"Pertemuan satu setengah jam itu diakui Novanto. Pak Maruf berkeluh kesah, lalu saya bertanya apakah itu kewenangan saudara, Novanto menjawab tidak," ucapnya.