Pilkada Tertunda Bukan Salah KPU dan Bawaslu
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Pilkada yang tertunda bukan salah KPU atau Bawaslu.
"Itu karena ada putusan PT TUN, yang ada keputusan sela, tetapi kita minta juga PT TUN untuk segera memutuskan, sehingga bisa inkrah lima daerah ini tidak tersandera sehingga berakibat dengan kepemimpinan definitif daerah itu, kalau semakin cepat semakin baik," ujarnya di Senayan, Kamis 10 Desember 2015.
Ia menambahkan, ada Gubernur definitif, Bupati definif, Walikota definitif, itu juga menyangkut persiapan KPU mencetak ulang kertas suara.
"Nah memang kami sangat sayangkan kenapa di last minute terjadi seperti itu sehingga merugikan keuangan negara. Semua tahapan sudah dilalui, kemudian surat sudah didistribusikan, honor sudah didistribusikan, keamanan sudah dikeluarkan. Ini kita mulai dari nol lagi, artinya APBD dan APBN tergerus juga untuk pelaksanaan di lima daerah tersebut," jelasnya.