Serikat Buruh: Paket Ekonomi VII Cuma Rayuan Bagi Anak Kecil

Para pekerja sibuk di suatu lokasi proyek infrastruktur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung
VIVA.co.id
Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan
- Paket kebijakan ekonomi VII yang telah dirilis oleh pemerintah masih mendapat kecaman dari kalangan buruh. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berdampak besar dan hanya semacam rayuan hambar bagi buruh.

Banyak Pengusaha di Daerah Tak Tahu Paket Kebijakan Jokowi
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa kebijakan tersebut, khususnya mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan, bak rayuan untuk anak kecil yang sedang merajuk.

Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
Ia mengatakan, insentif berupa keringanan pajak yang diberikan sebesar 50 persen dinilai tidak akan efektif karena syarat yang diberikan cenderung tak bisa dipenuhi oleh industri padat karya.

"PPh 21 itu hanya gula-gula kepada buruh dari pemerintah, seperti anak kecil yang lagi nangis terus dikasih gula-gula, tapi sebenarnya hal itu tidak menyembuhkan sakit anak kecil itu," ujar Said ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu 9 Desember 2015.

Ia menjelaskan, sejauh ini, paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baru banyak memberikan keuntungan kepada pengusaha. Buruh, kerap tersingkirkan, sebab dari paket Kebijakan I sampai VII, dipandangnya hanya menguntungkan pengusaha.

"PPh 21 ini syaratnya untuk padat karya tidak baik, yang syaratnya ditentukan jumlah karyawannya di atas 5.000 orang, kemudian harus mendaftarkan (data karyawannya). Kita tahu bahwa padat karya administrasinya tidak rapi, jadi padat karya mana yang akan dapat insentif pph 21 ini," kata Said.

Selain itu, pengusaha industri padat karya cenderung tidak akan mau mendaftarkan perusahaannya dengan alasan bahwa akan terbongkarnya data perpajakan perusahaan.

"Kalau mendaftarkan tentu dibongkar pajak perusahaan, lebih buntung lagi pengusaha," tutur Said. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya