Paket Kebijakan VII, Pemerintah Dorong Pemda Tata PKL

PKL di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Pemerintah mendorong pemerintah daerah agar menata pedagang kaki lima (PKL) di daerahnya. Hal ini bertujuan agar PKL bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk berdagang.

Dengan begitu, para pedagang itu bisa mendapatkan akses kredit usaha dari perbankan.

"Kami mendorong supaya pemerintah daerah melakukan penataan. Bagi yang sudah punya penataan, kasih tahu kami, mana surat penunjukannya, keluar HGB-nya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.

Dia mengatakan, setelah HGB keluar, perbankan akan mendatangi mereka untuk memberikan akses kredit usaha. Bank-bank yang akan menyalurkan kreditnya kepada PKL, yang telah mendapatkan sertifikat HGB, adalah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lalu, bagaimana caranya agar PKL bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan?

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan

Ferry menjelaskan bahwa PKL ini harus menunjukkan sertifikat HGB begitu didatangi bank. Dengan begitu, bank akan menawarkan kredit kepada pedagang dengan skema cicilan, misalnya cicilan per hari dan per tahun. Suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga maksimal KUR.

"(Akses ini untuk) PKL yang mendapat tempat sementara di kawasan penataan tanah pemerintah daerah," kata Ferry.

Dia mengatakan, sudah ada 43 daerah yang mendaftarkan kawasan penataan PKL untuk diberikan HGB. Nantinya, program tersebut akan diluncurkan pada pertengahan bulan ini di Tangerang, Banten.

"Nanti kami luncurkan tanggal 15 Desember 2015," kata Ferry.