Kebakaran Hutan, Perusahaan Ini Sebabkan Kerugian Rp7,8 T

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai saat ini masih terus melakukan investigasi atas perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan karena telah lalai dalam menjaga lahan miliknya.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Senin 7 Desember 2015, menjelaskan, satu perusahaan sudah masuk dalam tahap pengadilan, yakni perusahaan asal Palembang (Sumatera Selatan) PT Bumi Mekar Hijau. Kerugian ekonomi yang diakibatkan diperkirakan mencapai Rp7,8 triliun.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat


"Pengadilan Negeri Palembang masih jalan. Persidangannya di situs lokasi kebakaran. Hakim akan jadi saksi ahli di lapangan. Ini untuk hukum perdata," ujar Siti saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.


Sedangkan untuk sanksi administratif, Siti mengatakan, instansinya saat ini tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan bagi perusahaan yang terbukti "bandel" itu.


Total kerugian dari perusahaan itu, lanjut dia, mencapai Rp7,8 triliun. Sekitar Rp5,1 triliun merupakan kerugian dalam sisi keekonomian. Mulai dari sektor pertanian yang ikut hangus terbakar, transportasi, serta kebakaran yang menganggu aktivitas rakyat setempat.


"Rp2,7 triliun itu hitungan lingkungan. Hanya fisik saja yang terbakar. Rp5,1 triliun dari sisi ekonomi. Kalau kami gambarannya, mudah-mudahan hakimnya bisa menentukan," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya