Paket Kebijakan VII, Proses Sertifikasi Tanah Dipermudah
Jumat, 4 Desember 2015 - 20:56 WIB
Sumber :
- REUTERS/Enny Nuraheni
VIVA.co.id
- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid VII. Salah satu isinya adalah kemudahan sertifikasi tanah.
"Percepatan dalam kemudahan sertifikasi tanah masyarakat dalam rangka kepastian hak atas tanah, dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
Baca Juga :
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
Baca Juga :
IHSG Diproyeksi Naik, Ini Pendorongnya
"Percepatan dalam kemudahan sertifikasi tanah masyarakat dalam rangka kepastian hak atas tanah, dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
Darmin mengatakan, pihak yang pertama kali mendapatkan kemudahan ini adalah pedagang kaki lima (PKL) dan petani. Nantinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur tanah.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan kemudahan dalam sertifikasi tanah ini untuk memfasilitasi masyarakat. Nantinya, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pendayagunaan tanah negara untuk PKL.
"Seluruh PKL, yang ada di kawasan penataan Pemerintah Daerah, setelah izin dikeluarkan untuk kiosnya, kita keluarkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang bisa dijadikan agunan untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) masuk ke sana," kata Ferry.
Dengan begitu, dia mengatakan, PKL bisa mendapatkan tambahan modal untuk berusaha. Selain itu, hal ini bertujuan agar mereka juga bisa mengakses ke perbankan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Darmin mengatakan, pihak yang pertama kali mendapatkan kemudahan ini adalah pedagang kaki lima (PKL) dan petani. Nantinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur tanah.