Paket Kebijakan Ekonomi VII Diluncurkan
Jumat, 4 Desember 2015 - 20:25 WIB
Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Pemerintahan Joko Widodo sudah meluncurkan paket kebijakan VII. Ada beberapa hal yang dibahas dalam paket ini. Salah satunya adalah keringanan pajak penghasilan.
"Ada satu yang sudah diumumkan oleh Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beberapa waktu yang lalu, yaitu empat izin yang diperoleh dari tiga jam, dinaikkan menjadi sembilan peraturan dan izinnya tiga jam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat 4 Desember 2015.
Lalu, poin yang kedua adalah ada keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, berupa pemotongan pajak karyawan yang bekerja di industri padat karya. Namun, untuk mendapatkan keringanan ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Seperti, industri padat karya harus menggunakan tenaga kerja sebanyak lima ribu orang, menyampaikan daftar pegawai, hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen.
Keringanan ini, kata dia, bisa diberikan sebanyak Rp50 juta per tahun untuk segala lapisan pajak. Keringanan pajak ini diberikan dalam waktu dua tahun dan bisa diperpanjang.
Poin yang ketiga adalah menyangkut industri padat karya. Ada aturan yang menyangkut keringanan pajak (
tax allowance
) bagi industri yang berinvestasi sebesar Rp100 miliar.
"Pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri 20 persen menjadi 10 persen, percepatan depresiasi, perpanjangan
loss carry forward
(kompensasi kerugian). Kalau rugi masih bisa diperhitungkan untuk mengurangi pajaknya. Untuk ini,
tax allowance
diperpanjang waktunya dari lima tahun menjadi 10 tahun," kata dia.
Baca Juga :
Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 20 Persen
"Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan asisten juru ukur," kata dia. (asp)