Rusun Sewa Kementerian PUPR Resmi Dikelola Perumnas
Kamis, 3 Desember 2015 - 17:37 WIB
Sumber :
- Fikri Halim/ VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan pengelolaan aset kementerian kepada Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Aset tersebut, adalah sebanyak 129 twin blok rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Artinya, seluruh rusun yang sudah atau akan dibangun oleh Kementerian PUPR akan dikelola oleh Perum Perumnas.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Kamis 3 Desember 2015, mengatakan Perum Perumnas harus kembali berperan aktif sebagai penyedia atau pengelola perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
Perumnas akan dijadikan sebagai pengelola rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR, baik yang belum dihuni, yang sedang dihuni, dan yang akan dibangun ke depannya.
"Soal MoU (Memorandum of Understanding) ini, rusunawa yang kami bangun agar untuk dikelola sebaik-baiknya, segera bergerak cepat. Jadi, tidak ada kaji-kajian lagi, tetapi langsung kerjakan (dikelola)," ujar Basuki dalam acara Mou penyerahan rusunawa di Kompleks Kementerian PUPR.
Hunian yang siap diserahterimakan adalah sebanyak 129 twin block yang terdiri dari 12.384 unit hunian. Mengingat kapasitas yang cukup besar, penyerahterimaan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terdiri dari 45 twin block, atau setara 4.320 unit hunian rumah susun yang sudah siap secara fasilitas dan prasarana.
"Dari 129 twin block itu 45 twin block dulu tahap awal, ini diserahkan, karena masalahnya kan belum ada badan pengelola, agar bisa mengelola lebih cepat, diserahkan pada kami," ujar Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief Sugoto.
Himawan menjelaskan, pada tahap kedua, adalah penyerahan rumah susun yang masih memerlukan penyelesaian perbaikan, di mana akan dilakukan percepatan kelengkapan prasarana. Sedangkan pada tahap akhir, akan terfokus kepada rumah susun yang sedang dan akan dibangun.
"Ketiga tahapan tersebut diharapkan dapat selesai dalam tiga tahun," kata dia.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Penandatangan MoU tersebut, juga dilaksanakan bertepatan dengan perayaan 70 tahun pengabdian Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Himawan menjelaskan, pada tahap kedua, adalah penyerahan rumah susun yang masih memerlukan penyelesaian perbaikan, di mana akan dilakukan percepatan kelengkapan prasarana. Sedangkan pada tahap akhir, akan terfokus kepada rumah susun yang sedang dan akan dibangun.