Regulasi Konstruksi Didorong Tingkatkan Iklim Investasi

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan penyederhanaan perizinan.

Salah satunya, izin usaha jasa konstruksi nasional dan izin pembukaan kantor perwakilan asing, serta izin usaha jasa konstruksi perusahaan modal asing. 

Dikutip pada laman Kementerian PUPR, Rabu 2 Desember 2015, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib, mengatakan hal tersebut dilakukan dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia. 

Dia mencontohkan, kasus pengusaha mebel asal Indonesia yang ingin memasarkan produknya di Dubai, UEA. Si pengusaha hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk memperoleh izin usaha di sana.
RI Masuk Jajaran 3 Negara Tujuan Utama Investasi di Asia

Di Indonesia, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) layanan izin investasi tiga jam per 1 Desember 2015, juga diberikan bukan hanya untuk para calon investor untuk kawasan industri saja, melainkan sekarang untuk non kawasan industri.
Daftar Negara Tax Haven yang Berinvestasi di RI

Menurutnya, hal itu dengan ketentuan, investor datang langsung dengan rencana investasi di atas Rp100 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang. 
Neraca SDA Diklaim Dukung Pembangunan Nasional

“Sektor jasa konstruksi, kami mengupayakan harus ada perbaikan," kata Yusid. (asp)
proses penghitungan uang di bank

Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah

Bank Mandiri ingin menjadi gateway penampung modal asing.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016