Penambangan Antariksa Tuai Kritik Tajam

Hayabusa 2 milik Jepang
Sumber :
  • JAXA

VIVA.co.id - Peraturan yang memperbolehkan penambangan di antariksa, Commercial Space Launch Act, telah disahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Aturan itu langsung menuai kritik tajam. Ketentuan yang memperbolehkan perusahaan AS untuk mengekstrak dan menambang bagian dari benda antariksa itu mengancam dan melanggar peraturan antariksa sebelumnya.

Dikutip Examiner, Senin, 30 November 2015, Gbenga Oduntan, pakar hukum komersil internasional, Universitas Kent, Inggris, menyalahkan ketentutan penambangan antariksa itu karena berisiko secara lingkungan dan melanggar hukum internasional. Sementara profesor Institut Hukum Antariksa dan Udara Universitas McGill, Kanada, Ram Jakhu juga mengkritik aturan tersebut. Penambangan dianggap melanggar Outer Space Treaty dan seharusnya aturan tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam Outer Space Treaty yang dikeluarkan pada 1967 menegaskan bahwa negara-negara diwajibkan menghindari kontaminasi berbahaya antariksa dan benda langit.

Oduntan mengasumsikan dengan keluarnya aturan penambangan tersebut, nantinya bakal muncul puluhan perusahaan penambang antariksa. Dampaknya, kata dia, upaya untuk peneliti kehidupan asing di antariksa bisa terancam.

"Jika kita mulai mencemari benda langit dengan mikroba dari bumi, itu bisa merusak peluang kami yang pernah menemukan kehidupan asing di sana," kata dia.

Dia mengatakan, penambangan antariksa juga berpotensi merusak lingkungan sekitar bumi dan bisa mengarah pada konflik sumber daya.

"Sungguh, apa hak yang dimiliki pencemar tertinggi kedua lingkungan bumi harus berlanjut dengan beberapa perusahaan yang sama dalam menjarah antariksa?'" kata dia.

Dikutip Spacedaily, kedua akademisi tersebut mencoba mengajukan peraturan Outer Space Treaty untuk melawan penambangan antariksa . Dalam aturan 1967 tersebut juga ditegaskan wilayah antariksa, termasuk bulan dan benda langit lainnya dilarang untuk dijadikan sebagai objek perampasan negara dengan klaim kedaulatan, baik yang dilakukan dengan cara apa pun.

Aturan tersebut juga menegaskan pemanfaatan sumber daya antariksa harus dilakukan untuk manfaat dan kepentingan semua negara.

"Pandangan saya sumber daya alam (di antariksa) seharusnya tidak diperbolehkan untuk diambil oleh siapa pun, baik itu negara, perusahaan swasta, atau organisasi internasional," kata Jakhu.

Tapi pembuat aturan tersebut tidak setuju dengan kritikan dua akademisi tersebut. Pembela penambangan antariksa berpandangan, asteroid tidak termasuk memenuhi persyaratan sebagai benda langit dan penambangan tidak termasuk dalam tudingan perampasan.

China Ambisi Bikin Internet Rahasia di Antariksa

Beberapa perusahaan asal Amerika Serikat yang sudah berambisi untuk menambang sumber daya antariksa yaitu Planetary Resources dan Moon Express.