Tunjangan 3 Kementerian Ini Dinaikkan, Jumlahnya Fantastis
Senin, 30 November 2015 - 10:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo pada 6 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 30 November 2015, diketahui bahwa kenaikan tunjangan kinerja tersebut mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di ketiga kementerian itu.
Dalam aturan itu dijelaskan pegawai yang berhak mendapatkan kenaikan tunjangan adalah Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan ketiga kementerian itu) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag. Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud yang sebagaimana tercantum pada lampiran di kategorikan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,9 juta dan untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp26,3 juta per bulan.
"Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu.
Baca Juga :
Gaji Ke-14 PNS Cair Kalau ...
Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini. Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Selanjutnya, daftar lengkap tunjangan baru >>>>
Daftar lengkap tunjangan baru
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
A. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
B. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
C. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
D. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.
E. Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.