Pencabutan Subsidi Listrik Desember Esok Tuai Kritik
Senin, 30 November 2015 - 10:48 WIB
Sumber :
- Antara/ M Ali Khumaini
VIVA.co.id - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA terhitung mulai besok, 1 Desember 2015. Penyesuaian tarif ini - demikian istilah PLN - demi menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat, terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Kebijakan ini mengundang kritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Menurut YLKI, penyesuaian tarif tersebut melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan jasa kebutuhan dasar, yang membutuhkan peran negara atau pemerintah.
"Sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal endingnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, Tarif adjusment listrik harus ditolak" ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin 30 November 2015.
Selain itu, pemberlakuan kenaikan tarif pada Bulan Desember dinilai tidak tepat karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini, lanjut Tulus, akan memukul daya beli masyarakat.
"Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tariff adjusment," tuturnya.
Baca Juga :
Pantai Indah Kapuk Dapat Tambahan Listrik Baru
Sebelumnya Plt. Kepala Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengatakan mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme "penyesuaian tarif."
Sementara itu, pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan penyesuaian tarif. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah. (ren)
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :