Desember, Tarif Listrik Tak Lagi Disubsidi
Minggu, 29 November 2015 - 16:34 WIB
Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Mulai bulan depan, tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA tidak lagi disubsidi. Sementara itu, tarif listrik golongan 450 VA dan 900 VA masih disubsidi.
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
"Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekasme tariff adjustment," kata Plt. Kepala Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 November 2015.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
Bambang mengatakan, penetapan tersebut, menyusul penerapan penyesuaian 10 golongan tarif sejak Januari 2015. Dikatakan, sebenarnya tarif listrik bagi dua kelompok listrik tersebut, sedianya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2015, namun ditunda pelaksanaannya.
"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014," kata dia.
Bambang melanjutkan, penundaan itu bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut. Dengan penyesuaian tarif tersebut, per Desember tahun ini, ada 12 golongan tarif listrik yang mengikuti skema tariff adjustment.
Berikut ini adalah ke 12 golongan listrik yang sudah mengikuti penyesuaian tariff adjustment.
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bambang mengatakan, penetapan tersebut, menyusul penerapan penyesuaian 10 golongan tarif sejak Januari 2015. Dikatakan, sebenarnya tarif listrik bagi dua kelompok listrik tersebut, sedianya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2015, namun ditunda pelaksanaannya.