Perpres Pembangunan Kilang Dipenuhi Kata 'Pertamina'
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan kilang dalam negeri sudah memasuki tahap final. Sejumlah pejabat lintas sektor telah menyepakati beberapa poin penting dalam aturan main investasi kilang itu.
"Soal perpres kilang, kami sudah final. Lintas sektor, mulai dari pihak Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Pertamina, sudah setuju. Hari Selasa, di Kemenko Ekonomi sudah menyepakati draf ini," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam konferensi Pers di kantornya, Jumat, 27 November 2015.
Sudirman menjelaskan bahwa poin-poin yang telah disepakati antara lain, pembangunan kilang bisa dilakukan oleh sebuah badan usaha bekerja sama dengan pemerintah atau melalui penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
Poin yang kedua, lanjut Sudirman, PT Pertamina (Persero) ditunjuk menjadi penanggung jawab kegiatan investasi itu. "Pertamina akan ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, skemanya bisa melalui APBN," kata Sudirman.
Selain itu, kata Sudirman, dalam isi perpres tersebut, Kementerian ESDM akan bertugas dalam memastikan lokasi dan siapa yang akan membangun kilang. Sementara Kementerian Keuangan pun sudah menyiapkan berbagai macam bentuk insentif.
"Dalam Perpres disebutkan, ESDM bertugas memastikan lokasi, siapa yang membangun. Lalu Kementerian Keuangan berikan insentif, fiskal dan berbagai bentuk dukungan, pemerintah akan terus berikan insentif. Desember semoga sudah bisa terbit (Perpresnya)," kata dia.