Soal Capim KPK, Kita Perlu Pimpinan yang Punya Legal Standing
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa KPK lembaga penegakan hukum, bagaimana mungkin bisa berbicara tentang hukum kalau orangnya tidak memahami hukum.
"Bagaimana mungkin jaksa itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan jaksa, kan aneh, kalo pimpinan KPK menanyakan tentang proses penuntutan kepada penyidik, kepada yang tidak paham tentang anatomi penuntutan, ini kan aneh," ujarnya, di Senayan, Jumat 27 November 2015.
Ia menambahkan, hal Itu yang diminta klarifikasi Komisi III kepada Pansel.
"Kenapa jaksa tidak ada, padahal jaksa ada yang ikut dulu di dalam proses itu. Kedua tentang, latar belakang hukum. Memang tidak mutlak itu, kita perlu juga akuntan bagian pemeriksa keuangan, tetapi kan ini lembaga penegakan hukum, diperaturan itu kan ada syaratnya 15 tahun, itu kan tetap tidak bisa ditafsir," ucap politisi PDIP ini.
Ia juga menambahkan, 15 tahun sudah harus berkecimpung di bidang hukum, ini menjadi syarat mutlak.
"Kami terus terang ingin sebelum tanggal 16 sudah ada itu pimpinan KPK, kita tidak mau Plt terus, kita perlu kepastian hukum, kita perlu pimpinan yang punya legal standing," katanya.