PNS BMKG Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja
Jumat, 27 November 2015 - 10:58 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Feny Selly
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa instansi negara.
Setelah perpres tunjangan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) dikeluarkan, awal bulan ini tunjangan kinerja baru PNS di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi berlaku.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Jumat 27 November 2015, dalam perpres tersebut, Jokowi memandang tunjangan BMKG harus dinaikkan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokasi. Angkanya pun saat ini mencapai puluhan juta, untuk pejabat level tertinggi.
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BMKG tersebut ditandatangani pada 2 November 2015. Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dan tercantum pada lampiran, yaitu untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan dan kelas terendah Rp1,76 juta per bulan.
"Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BMKG) yang mempunyai jabatan di lingkungan BMKG, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam aturan itu, dibayarkan terhitung mulai Mei 2015. Diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan. Adapun penetapan jabatan di lingkungan BMKG ditetapkan oleh kepala BMKG sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan BMKG yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Pasal 11 Perpres Nomor 128 Tahun 2015 ini, pada saat perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BMKG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 November 2015.
Berikut tabel tunjangan kinerja per kelas jabatan:
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
A. Pegawai di lingkungan BMKG yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
B. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
C. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
D. Pegawai di lingkungan BMKG yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan BMKG.
E. Pegawai di lingkungan BMKG yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
F. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.