Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Sandy Tumiwa
- VIVA.co.id / Al Amin
VIVA.co.id - Artis Sandy Tumiwa membawa kabar yang mengejutkan. Kamis, 26 November 2015, Sandy ditangkap polisi di sebuah penginapan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sandy langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sandy ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.
Sandy Tumiwa digiring ke kantor polisi oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Melalui kuasa hukumnya, Firman Chandra, Sandy membantah ditangkap.
"Ini bukan penahanan, tapi minta klarifikasi bagaimana tindak pidana ini terjadi," kata Firman Chandra di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 26 November 2015.
Terkait kasus tersebut, Firman menjelaskan bahwa Sandy bukan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ia mengungkapkan bahwa mantan suami Tessa Kauang itu juga korban penipuan. Ia sama sekali tidak menerima uang dari para pemodal.
"Dana yang sebenarnya ada itu dilarikan beberapa orang yang jadi DPO oleh Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Mas Sandy dan ibu Cici tak menerima aliran dana sepeser pun. Mereka korban juga," ujar Firman.
Penangkapan Sandy Tumiwa berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Di mana salah satu pelapornya adalah, Annisa Bahar.
Annisa melaporkan Sandy pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. (ase)