Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Sandy Tumiwa
- VIVA.co.id / Al Amin
VIVA.co.id -Pesinetron Sandy Tumiwa digiring ke Polda Metro Jaya. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Namun, kuasa hukum Sandy, Firman Chandra membantah penangkapan terhadap kliennya akibat kasus tersebut.
"Ini bukan penahanan, tapi minta klarifikasi bagaimana tindak pidana ini terjadi," ucap Firman Chandra.
Firman menjelaskan, bahwa kliennya bukan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengatakan, mantan suami dari Tessa Kaunang itu juga termasuk korban penipuan dan ia juga tidak sama sekali menerima uang dari para pemodal.
"Dana yang sebenarnya ada itu dilarikan beberapa orang yang jadi DPO oleh Polda Metro Jaya dan Polda DIY. Mas Sandy dan ibu Cici tak menerima aliran dana sepeserpun. Mereka korban juga," kata Firman.
Beredar kabar, penangkapan Sandy Tumiwa berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Di mana salah satu pelapornya adalah, Annisa Bahar. Annisa melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012.
(mus)