Pemerintah Kaji Beri Insentif Pengurangan PPh Gaji Karyawan
Kamis, 26 November 2015 - 16:25 WIB
Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Pemerintah tengah mengkaji untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berupa pengurangan tarif PPh pada gaji karyawan oleh pemerintah. Tujuannya untuk membantu industri padat karya yang berorientasi pada tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Stimulus fiskal ini sebelumnya pernah diberikan pada rentang tahun 2008-2009. Namun, insentif tersebut tidak direspons dengan baik oleh pengusaha. Padahal, dari sisi keekonomian, rangsangan ini justru akan menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Baca Juga :
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
Stimulus fiskal ini sebelumnya pernah diberikan pada rentang tahun 2008-2009. Namun, insentif tersebut tidak direspons dengan baik oleh pengusaha. Padahal, dari sisi keekonomian, rangsangan ini justru akan menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas rencana tersebut. Untuk itu, ia menghimbau kepada dunia usaha agar terbuka dalam memberikan laporan keuangannya kepada pemerintah.
"Lagi dibahas (PPh 21). Yang penting, perusahaan mau terbuka. Mereka harus melapor kalau mau dapat fasilitas," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 26 November 2015.
Sekedar informasi, pengurangan PPh 21 ini direncanakan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
Di sisi lain, pemerintah memastikan salah satu rangsangan yang akan diberikan dalam paket kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pajak atau tax allowance bagi industri padat karya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas rencana tersebut. Untuk itu, ia menghimbau kepada dunia usaha agar terbuka dalam memberikan laporan keuangannya kepada pemerintah.