Syarat Penyuluh Pertanian Bisa Diangkat Jadi PNS
Kamis, 26 November 2015 - 11:20 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, pemerintah siap mengangkat 10 ribu tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016. Tapi, jika produksi komoditas pertanian mencapai target.
"Kami bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengatur proses pengangkatan PPL menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk tahun depan kuota ada 10 ribu, hampir separuh dari jumlah PPL yang sekitar 20 ribuan," ujar Amran dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 26 November 2015.
Amran menegaskan, yang menjadi penilaian utama pemerintah dalam menentukan diangkatnya PPL menjadi PNS bukan hanya dari masa kerjanya. Melainkan bergantung pada hasil produksi pertanian di wilayahnya masing-masing.
"Perlu dicatat, yang akan diutamakan adalah mereka-mereka yang wilayahnya mampu meningkatkan produksinya di masa Oktober 2015-Maret 2016. Bila tidak naik, ya wassalam," tutur Mentan Amran.
Mentan menambahkan, dalam penentuan tersebut akan lebih diprioritaskan pada mereka yang sudah menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah supervisi Kementan. Dari total THL 19.250 orang, nanti akan diinventarisasi dan dievaluasi kembali kinerjanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menambahkan, tidak semua penyuluh pertanian nantinya akan diangkat menjadi PNS.
Untuk menentukan siapa-siapa saja yang nantinya akan diangkat, bakal diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga :
Rutin Impor Daging Sapi, Solusi Turunkan Harga?
"Kami sudah sedikit mendiskusikan soal penyuluh pertanian ini bersama mentan. Selambat-lambatnya ini akan direalisasikan pada awal 2016," ujarnya.
Yuddy menjelaskan, semuanya masih dalam kewenangan Kementan. Sementara itu, Kemen PAN-RB dalam hal ini akan memberi dukungan kelembagaan dan izin prinsip rekrutmen, serta izin kepegawaian terkait dengan penyuluh pertanian.
"Kami menunggu desain kepegawaian yang dibutuhkan penyuluh pertanian ini untuk dapat direkrut menjadi pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah itu bisa PNS dan juga bisa hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jumlah dan kriterianya akan ditetapkan sendiri oleh Kementerian Pertanian," tuturnya.
Menurut Yuddy, ada langkah evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Kementan kepada mereka. Kemudian, akan dilihat mana yang nantinya akan diajukan untuk menjadi PNS dan P3K.
"Kami akan menelusuri ini dalam beberapa bulan ke depan sambil menunggu musim panen tiba. Dan semuanya akan kami upayakan secepatnya pada awal 2016," ungkapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Yuddy, ada langkah evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Kementan kepada mereka. Kemudian, akan dilihat mana yang nantinya akan diajukan untuk menjadi PNS dan P3K.