MPR Gelar Diskusi Publik Tentang Bencana Asap
VIVA.co.id – MPR RI menggelar Diskusi Pulik tentang Bencana Asap dan Revisi UU No 24 Tahun 2007. Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal MPR RI, Eddie Siregar, dan pembahasan ini melibatkan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid, Masyarakat Peduli Bencana dan Ikatan Ahli Bencana Indonesia.
"Tahun ini adalah bencana kebakaran hutan yang cukup besar. Berdasarkan catatan BNPB, wilayah yang terbakar lebih besar dari Ibukota Jakarta," kata Syamsul Ardiansyah dari Platform Nasional Penanggulangan Resiko Bencana (Plarnas PRB) dalam diskusi tentang "Asap, Bencana, Revisi UU No 24 Tahun 2007" di Ruang Perpustakaan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Melanjutkan pernyataannya, Syamsul mengingatkan bahwa kebakaran hutan kemarin merupakan pengalaman berharga bagaimana Indonesia menghadapi bencana yang hampir setiap tahun terjadi. Karena itu, persoalan asap menjadi pelajaran untuk melihat kembali manajemen pengelolaan isu bencana di Indonesia.
"Indonesia adalah negara yang memiliki potensi terjadi bencana besar. Mulai dari Tsunami di Aceh sampai gempa, banjir bandang dan banjir yang senpat melumpuhkan Jakarta yang menelan kerugian ekonomi lebih dari satu miliar setiap harinya," turturnya.
Mengapa penanganannya terkesan lamban? Menurut dia karena lemahnya kontrol pemerintah, juga 'ribetnya' soal berbagai peraturan yang tertulis serta kesenjangan dalam berbagai pengelolaan bencana di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu, keberadaan UU nomor 24 tahun 2007 sebagai payung hukum yang selama ini digunakan, harus segera direvisi.
"Ada sejumlah pasal yang harus dirubah, bila menginginkan daerah siap menghadapi bencana," kata dia menjelaskan.
Untuk itu lanjut Syamsul, Aliansi untuk Perubahan UU Nomor 24 tahun 2007, mendorong gaar UU tersebut dapat menjadi pembahasan di tahun depan. Aliansi melihat ada empat point persoalan penting yang harus dilakukan perubahannya, yakni status bencana, soal kelembagaan, anggaran dan partisipasi masyarakat.
"Empat hal inilah yang akan kami dorong untuk segera masuk dalam prolegnas, karena tahun depan benacan selalu menghadang, sehingga dibutuhkan kesiap siagaan yang dipayungi oleh hukum yang mumpuni," pungkasnya.
Perlindungan
Di kesempatan yang sama Anggota Komisi VIII DPR Soddiq Mudjahid mengatakan, di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 disebutkan bahwa salah satu tugas dan tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Termasuk di dalamnya adalah memberikan perlindungan setiap warga negara dari ancaman bahaya bencana," ujarnya seraya mengatakan bahwa sering dengan adanya perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana maka setidak kegiatan manajemen penanggulangan bencana dapat dibagi menjadi tiga kegiatan utama.