OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Berlaku 1 Desember 2015

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan ini didasari pada tinjauan berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.


Daftar Efek Syariah itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang memiliki keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.


Di samping itu, Daftar Efek Syariah ini juga dapat digunakan sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index, dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Pertumbuhan Keuangan Syariah RI Kalah dari Malaysia

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK, Sugianto, mengatakan, dengan penerbitan aturan ini, harapannya mampu memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan pasar.
Festival Pasar Modal Syariah Catatkan Transaksi Rp2,3 Miliar


OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet
"Dari awal kami katakan sedang menyiapkan penyempurnaan peraturan. Bagaimana menyeleksi saham syariah kita dalam pemindaian bisnis dan finansial," ujar Sugianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 24 November 2015.


Sugianto mengatakan, produk syariah belum tersosialiasikan dengan baik di kalangan masyarakat. Saat ini, OJK tengah melakukan sosialisasi untuk mengembangkan produk-produk syariah. Salah satunya, dengan menyiapkan peraturan yang sejalan dengan pengembangan pasar modal.


"Sekarang ada perdagangan di bursa syariah dan kredit syariah. Ini bisa ditingkatkan lagi sepanjang permintaan ada. Edukasi dan literasi. Jadi, masyarakat memahami," kata dia. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya