Rieke: PP No 78 Tahun 2015 Sebaiknya Dicabut
Selasa, 24 November 2015 - 16:30 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 sebaiknya dicabut.
"PP itu dicabut dan membuat PP yang baru, sebetulnya silahkan di cek di Prolegnas itu kami berhasil, dan pemerintah menyatakan yang diperlukan UU tentang sistem pengupahan dan perlindungan upah.
Sudah masuk Prolegnas, itu usulan pemerintah malah masuk ke situ," ujarnya di Senayan, Selasa 24 November 2015.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi tidak detail mengikuti isi PP tersebut. "Saya kira dengan menyuarakan ini terus akan tergugah, oh ini juga penting. Bukan hanya beli helikopter yang harganya hampir Rp1 triliun yang penting, tapi bagaimana rakyat bisa makan, rakyat yang bekerja menghasilkan pajak," ucap politisi PDIP ini.
"Mayoritas pajak salah satunya dari pekerja, dan pemberi kerja. Mudah-mudahan beliau disadarkan mengenai hal ini," katanya.
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Ia menambahkan, Presiden Jokowi tidak detail mengikuti isi PP tersebut. "Saya kira dengan menyuarakan ini terus akan tergugah, oh ini juga penting. Bukan hanya beli helikopter yang harganya hampir Rp1 triliun yang penting, tapi bagaimana rakyat bisa makan, rakyat yang bekerja menghasilkan pajak," ucap politisi PDIP ini.
"Mayoritas pajak salah satunya dari pekerja, dan pemberi kerja. Mudah-mudahan beliau disadarkan mengenai hal ini," katanya.
Baca Juga :
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :