Alasan Revaluasi Aset dapat Keringanan Pajak
Selasa, 24 November 2015 - 13:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi berupa revaluasi aset yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 Tahun 2015. Kebijakan ini diharapkan akan membuat wajib pajak (WP) semangat dalam membayar pajak.
Hal ini diutarakan Kasubdit Peraturan Perpajakan PPh Badan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Aris Handono. Ia mengatakan, PMK 191 Tahun 2015 ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk bisa melakukan revaluasi dengan tarif PPh dengan lebih murah.
"Jadi, PMK 191 ini merupakan fasilitas kepada wajib pajak untuk bisa melakukan revaluasi dengan tarif yang lebih murah. Kalau diajukan lebih awal akan lebih murah, supaya lebih semangat," kata Aris dalam diskusi Tax Corner di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 November 2015.
Ia menjelaskan bahwa dalam PMK 191 Tahun 2015 ini yang isinya tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk tujuan perpajakan, yakni jika diajukan pada 2015 dan 2016 akan diberikan keringanan tarif pajak secara khusus.
Diuraikannya, wajib pajak dapat menikmati tarif khusus tiga persen jika telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva dan melunasi pajaknya hingga 31 Desember 2015.Â
Lalu, untuk pelunasan periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016 dikenakan PPh sebesar 4 persen, dan untuk pelunasan hingga 31 Desember 2016 dikenakan PPh enam persen.
"Sebelumnya, pajak final kan ditetapkan 10 persen dalam PMK 79 Tahun 2008. Supaya lebih semangat, kami kasih fasilitas ini," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan bahwa dalam PMK 191 Tahun 2015 ini yang isinya tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk tujuan perpajakan, yakni jika diajukan pada 2015 dan 2016 akan diberikan keringanan tarif pajak secara khusus.