Rieke-PDIP Nilai PP Pengupahan Tak Sejalan Janji Jokowi

Rieke Diah Pitaloka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo tidak sejalan dengan janji Jokowi tentang Trilayak.


Trilayak itu adalah kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi rakyat pekerja. PP 78 tahun 2015 itu dinilainya justru menunjukkan potret politik upah murah yang dijalankan Pemerintahan Jokowi.


"Padahal tinggal hitungan hari gerbang MEA akan dibuka. Saya melihat semakin dekat justru semakin diliberalkan sistem yang ada di dalam negeri. Zonder proteksi bagi rakyat sendiri. Silakan dicek ke negara lain, meski era pasar bebas, bukan berarti
Buruh Mogok Kerja, Apindo: Mereka Sok Tahu
zero perlindungan bagi rakyat sendiri, khususnya rakyat pekerja," kata Rieke di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
KASBI: Mogok Nasional Belum Maksimal


Rieke: PP No 78 Tahun 2015 Sebaiknya Dicabut
Menurutnya, formulasi pengupahan yang digunakan Pemerintahan Jokowi dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tak lebih dari 10 persen per tahun. Metode dan rumusan yang digunakan katanya menafikan faktor nilai tukar, harga energi dan inflasi real.


"Akibatnya, presentase kenaikan upah yang tak boleh lebih dari 10 persen ini berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuham pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan para pekerja," ujar Rieke.


Kata politikus PDI Perjuangan ini, PP Pengupahan terindikasi memberangus relasi industrial antara lembaga tripartit (pemerintah, pekerja dan pemberi kerja). Menurutnya, dialog sosial antara ketiga lembaga itu seharusnya terus dipertahankan dan juga dikembangkan.


"Silakan cek ke negara lain, termasuk yang industrinya kuat, forum dan lembaga tripartit adalah salah satu pilar dalam industrialisasi," ujar Rieke. (ase)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya