Pengusaha: UMK 2016 Ancam Industri Nasional

Ilustrasi buruh pabrik tekstil
Sumber :
  • dailymail.co.uk
VIVA.co.id
Tak Selesai Kuliah, Ahmed Haider Ciptakan Aplikasi Drone
- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2016 yang ditetapkan sejumlah pemerintah daerah beberapa waktu lalu memantik reaksi dari pengusaha. 

Bos Sido Muncul: Pintar Bukan Jaminan Bisa Sukses
Selain khawatir berimbas pada kelangsungan perusahaan, pelaku usaha menilai naiknya UMK akan berdampak buruk pada pertumbuhan industri nasional.

Tips Sukses Memulai Bisnis Coklat Manis Rumahan
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Timur Sherlina Kawilarang, mengatakan UMK baru yang naik dibandingkan UMK 2015 secara tidak langsung akan mengancam keberlangsungan perusahaan. 

Menurutnya, secara otomatis perusahaan akan putar otak untuk menekan biaya produksi karena bertambahnya ongkos untuk upah karyawan.

Di antaranya dengan cara mengimpor bahan produksi yang lebih murah dari bahan produksi buatan dalam negeri. 

"Kalau sudah begini siapa yang rugi? Bukan perusahaan, tapi pemerintah. Pertumbuhan industri nasional akan terganggu," kata Sherlina, di sela-sela pertemuan pengusaha yang tergabung dalam Forkas (Forum Komunikasi dan Asosiasi Pengusaha) Jatim di Surabaya, Senin malam.

Dia menjelaskan, yang paling dirasakan dampak buruknya akibat UMK baru ini adalah perusahaan. Menurutnya, hal itu bisa menyebabkan investasi terhambat dan perusahaan terseak-seok. 

Di Forkas Jatim, lanjut dia, ada 33 perusahaan yang terancam limbung akibat UMK baru ini. 

"Ada pikiran agar melakukan relokasi ke daerah yang UMKnya lebih kecil. Kalau itu dilakukan, akan banyak karyawan dirumahkan. Ini juga harus dipikirkan," jelas Sherlina.

Pengusaha tekstil yang juga Wakil Ketua Forkas Jatim itu juga menyayangkan diterbitkannya Pergub No 68 Tahun 2015 soal penetapan UMK 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Menurutnya, Pergub tersebut menyalahi PP No 78 Tahun 2015.

"Karena Pergub No 68 menyalahi, maka kami mengimbau perusahaan untuk membayar upah minimum karyawan sesuai dengan PP Nomor 78. Kami di Forkas juga akan menyampaikan keberatan ini langsung ke presiden," kata Sherlina.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya